Nyoknyong

Nyoknyong
I Lov U

Senin, 01 November 2010

Peranan Industri Kecil Terhadap Peningkatan Pendapatan Masyarakat

Peranan Industri Kecil Terhadap Peningkatan Pendapatan Masyarakat
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Industri Kecil memiliki peran yang sangat strategis mengingat berbagai potensi yang dimilikinya. Potensi tersebut antara lain mencakup jumlah dan penyebarannya, penyerapan tenaga kerja, penggunaan bahan baku lokal, keberadaannya di semua sektor ekonomi, dan ketahanannya terhadap krisis.
Kondisi Industri Kecil yang ada di Indonesia saat ini terdapat sebanyak 42 juta usaha mikro dan kecil dan 80% diantaranya bergerak dibidang pertanian. Potensi Industri Kecil yang sebanyak itu, tentu saja memberikan dampak bagi product domestic bruto (PDB) yang tidak sedikit bagi daerah dan pusat serta penyerapan tenaga kerja yang besar karena sektor Industri Kecil didominasi padat karya atau home industri.
Peran Industri Kecil dapat dilihat dari dua aspek yaitu peran terhadap penyerapan tenaga kerja dan peranan terhadap nilai ekspor. Pentingnya industri kecil khususnya di negara Indonesia dimana jumlah tenaga kerja berpendidikan rendah dan aneka sumber alam sangat berlimpah, kapital terbatas pembangunan pedesaan masih terbelakang dan distribusi pendpatan tidak merata, sangat erat hubungannya dengan sifat umum kelompok Industri Kecil.
Setiap jenis usaha pasti diharapkan bisa menghasilkan keuntungan, baik itu usaha besar maupun usaha kecil. Tingkat keuntungan suatu usaha merupakan pencerminan dari keberhasilan usaha suatu perusahaan. Semakin besar keuntungan berarti perusahaan tersebut akan mampu memenuhi kewajibannya dan lebih berpotensi untuk berkembang.
Ø  Kekuatan, Kelemahan, Peluang Serta Tantangan Industri Kecil sebegai berikut :
1.      Kekuatan Usaha Kecil dan Menengah
Industri kecil memiliki beberapa kekuatan potensial yang merupakan andalan yang menjadi basis pengembangan pada masa yang akan datang adalah : Penyediaan lapangan kerja peran industri kecil dalam penyerapan tenaga kerja patut diperhitungkan, diperkirakan maupun menyerap sampai dengan 50% tenaga kerja yang tersedia ; Sumber wirausaha baru keberadaan usaha kecil dan menengah selama ini terbukti dapat mendukung tumbuh kembangnya wirausaha baru; Memiliki segmen usaha pasar yang unik ; Melaksanakan manajemen sederhana dan fleksibel terhadap perubahan pasar; Memanfaatkan sumber daya alam sekitar, industri kecil sebagian besar memanfaatkan limbah atau hasil sampai dari industri besar atau industru yang lainnya ;Memiliki potensi untuk berkembang. Berbagai upaya pembinaan yang dilaksanakan menunjukkan hasil yang menggambarkan bahwa industri kecil mampu untuk dikembangkan lebih lanjut dan mampu untuk mengembangkan sektor lain yang terkait.
2.      Kelemahan Industri Kecil yaitu masih terbatasnya kemampuan sumber daya manusia ; Kendala pemasaran produk sebagian besar pengusaha Industri Kecil lebih memperioritaskan pada aspek produksi sedangkan fungsi-fungsi pemasaran kurang mampu dalam mengaseskannya, khususnya dalam informasi pasar dan jaringan pasar, sehingga sebagian besar hanya berfungsi sebagai tukang saja ; Kecenderungan konsumen yang belum mempercayai mutu produk Industri Kecil; Kendala permodalan usaha sebagian besar Industri Kecil memanfaatkan modal sendiri dalam jumlah yang relatif kecil. Disamping itu mereka menjual produknya secara pesanan dan banyak terjadi penundaan pembayaran.
3.      Tantangan Industri Kecil meliputi : Iklim usaha yang tidak kondusif, iklim usaha yang kondusif diwujudkan dalam adanya monopoli dalam bidang usaha tertentu, pengusha industri dari hulu ke hilir oleh industri besar berbagai peraturan yang tidak mendukung (Retribusi, perijinan dll.) ; Pemberlakuan berbagai standar nasional maupun internasional.
Ø  Karakteristik atau ciri-ciri usaha industri kecil secara umum yaitu 

a.      Fleksibel dalam arti jika menghadapi hambatan dalam menjalankan usahanya akan berpindah ke usaha lain.

b.      Permodalannya tidak selalu tergantung pada modal dari luar, mereka mampu berkembang dengan kekuatan modal sendiri.

c.       Dalam hal pinjaman sanggup mengembalikan pinjaman dengan bunga yang cukup tinggi.

d.      Merupakan sarana distributor barang dan jasa dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat.

Ø  Peranan Usaha Industri Kecil antara lain:

a.      Memiliki potensi yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Tiap unit investasi pada sektor Industri Kecil dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha besar maupun menengah. Pada tahun 2003, ternyata Industri Kecil menyerap 99,4 % dari seluruh tenaga kerja.

b.      Memiliki kemampuan untuk memanfaatkan bahan baku lokal, memegang peranan utama dalam pengadaan produk dan jasa bagi masyarakat, dan secara langsung menunjang kegiatan usaha yang berskala lebih besar.

c.       Industri Kecil relatif tidak memiliki utang dalam jumlah besar.

d.      Industri Kecil memberikan sumbangan sebesar 58,30% dari PDB nasional pada tahun 2003, karena masalah yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah tingginya tingkat pengangguran.

e.      Dapat menumbuhkan usaha di daerah, yang mampu menyerap tenaga kerja.

f.        Akhir-akhir ini peran Industri Kecil diharapkan sebagai salah satu sumber peningkatan ekspor non migas.

Untuk meningkatkan penjualan, para perajin industri kecil perlu memperhatikan aspek pemasaran. Pemasaran produk secara langsung ataupun lewat perantara sebaiknya dioptimalkan. Kerja sama dengan eksportir swasta, maupun dukungan berbagai lembaga terkait seperti Pemda, Deperindag dan dinas kepariwisataan diharapkan dapat memperkuat jaringan pemasaran dalam negeri dan luar negeri.

Upaya sebagian kecil perajin industri kecil yang sudah mempromosikan kreativitas mereka lewat jaringan internet perlu diikuti oleh perajin industri kecil  yang lain. Dalam hal ini perajin industri kecil dapat bekerja sama dalam paguyuban untuk mengusahakan bantuan dari pemerintah ataupun lembaga-lembaga swasta yang concern terhadap perkembangan Industri Kecil agar memberikan dukungan dalam bentuk fasilitas, pelatihan Teknologi Informasi (TI) ataupun pendampingan. Dengan demikian diharapkan cakupan promosi lebih luas dan efektif sehingga usaha para perajin dapat lebih berkembang.

Para perajin industri kecil yang belum mempunyai ijin usaha, sedapat mungkin segera mengurusnya. Karena bagi usaha kerajinan yang telah berijin, biasanya mempunyai omzet produksi yang tinggi dan berani menerima pesanan dalam jumlah besar. Dengan legalitas usaha, pembeli akan lebih percaya karena keberlangsungan usaha lebih terjamin.

1 komentar: